Pada Selasa, 26 Agustus 2025, Indonesia resmi memiliki Kementerian Haji dan Umrah setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta
Transformasi BP Haji Menjadi Kementerian
Sebelumnya, Badan Penyelenggara (BP) Haji yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal pemerintahannya bertugas mengelola ibadah haji mulai 2026. Dengan pengesahan UU Haji dan Umrah, BP Haji kini berubah status menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa kelembagaan penyelenggara ibadah haji akan berbentuk kementerian yang menjadi satu atap atau “one stop service” untuk semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji. Seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) penyelenggara haji akan menjadi bagian dari kementerian baru ini
Langkah Selanjutnya: Menunggu Keputusan Presiden
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa setelah pengesahan UU Haji dan Umrah, langkah selanjutnya adalah menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk menetapkan struktur dan organisasi kementerian baru ini. Setelah Keppres diterbitkan, anggaran dan pegawai dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama akan dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah. Hilman Latief, Dirjen PHU, menambahkan bahwa proses peralihan ini sedang dipersiapkan, termasuk pengaturan infrastruktur dan fasilitas di tingkat provinsi dan kabupaten.
Implikasi bagi Jemaah Haji dan Umrah
Dengan adanya kementerian khusus yang mengelola urusan haji dan umrah, diharapkan pelayanan kepada jemaah akan lebih terfokus dan efisien. Seluruh urusan haji akan berada di bawah tanggung jawab Kementerian Haji dan Umrah, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah bagi masyarakat Indonesia