Denatours – Pemberitahuan Wajib Vaksin untuk Jamaah Umrah Mulai Musim 1447H
Denatour mengumumkan bahwa mulai awal musim 1447H, seluruh jamaah umrah diwajibkan untuk melaksanakan vaksinasi sebelum berangkat. Hal ini berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) No. HK. 02.02/A/1206/2025.
Vaksin yang Diperlukan:
- Meningitis Meningokokus – Vaksin ini sangat penting untuk mencegah infeksi pada membran otak dan sumsum tulang belakang yang disebabkan oleh bakteri meningokokus.
- Poliomyelitis – Vaksin ini diperlukan untuk melindungi dari penyakit polio yang dapat menyebabkan kelumpuhan.
Jamaah yang hendak melaksanakan ibadah umrah diminta untuk segera melakukan vaksinasi ini guna menjaga kesehatan diri sendiri dan sesama selama perjalanan serta selama berada di tanah suci.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran vaksin, dapat menghubungi Denatour atau mengunjungi website resmi kami di www.denatours.com.
Kami berharap jamaah umrah dapat mematuhi ketentuan ini untuk kelancaran perjalanan ibadah umrah di masa depan.